Selasa, 01 Februari 2011

Di Posyandu Kabupaten Kediri 
Bayar Baru Dapat Buku KIA & KMS 
KEDIRI, Jatimnet Online – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dr Adi Laksono menginstruksi Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Kediri memunggut biaya para ibu ibu untuk memperoleh fasilitas buku panduan yaitu buku KIA dan kartu KMS (Kartu Menuju Sehat) yang biasanya untuk pemeriksaan rutin balita atau Posyandu.
Padahal menurut edaran SK (surat keputusan) Menteri kesehatan Nomer 284/Menkes/SK/II/I/2004, menyebutkan bahwa buku KIA dan Kartu KMS difasilitasi atau dibiayai penuh oleh negara dengan dana APBD, jadi Kartu KIA dan Kartu KMS harusnya gratis.
Tetapi anehnya di Kabupaten Kediri hal itu tidak berlaku, menurut nara media ini kalau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Adi Laksono menginstruksikan bahwa biaya APBN yang keluar hanya separuhnya, maka di wilayah Kabupaten Kediri masih dikenakan biaya dengan cara ibu diminta untuk membeli KIA dan Kartu KMS.
Masih menurut nara sumber media ini, menyatakan Buku KIA dan kartu KMS harusnya gratis, bahkan menurut informasi yang beredarm adanya beberapa bidan yang menjual Buku KIA dan Kartu KMS Rp 10 ribu dari Puskesmas.
Sementara itu saat di konfirmasikan kasus ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri tidak berada di tempat, "Bapak ke Pemkab" kata seorang staf kepada media ini (cah).  

Read more...

Senin, 03 Januari 2011

Oknum Pemdes & PJTKI
Diduga "Ikut" Suburkan Praktek Trafficking
Kediri,Jatimnet Online - Berhati-hatilah dengan ulah makelar TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang berkeliaran mencari korban, bisa-bisa keluarga anda yang menjadi korban penipuan TKW.  Penipuan tersebut memang bukan hal yang baru.
Tetapi kejadian yang terus berulang yang menimpa banyak korban. Tetapi karena kurangnya pemahaman terkait masalah TKW akhirnya penipuan tersebut terus memakan korban.
Modus penipuan tersebut adalah umumnya dilakukan oleh makelar PJTKI(Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang selalu berkeliaran di desa desa yang penduduknya mengalami kesulitan ekonomi. 
Makelar tersebut biasanya "memasang" orang untuk memantau calon korban, kemudian dengan informasi dari orang kepercayaannya, makelar tersebut turun langsung untuk membujuk calon korban TKW dan meyakinkan keluarganya.
Untuk memuluskan rencananya makelar tersebut memberikan uang depan kepada calon korban TKW, sehingga calon TKW beserta keluarganya akan mudah tergiur dan mudah percaya.
Calon TKW atau keluarga berpikir," enak sekali kerja di luar negeri, belum apa-apa (red bekerja) sudah mendapat uang". Padahal calon TKW dan keluarganya tidak sadar kalau sebenarnya dirinya dan saudara mereka akan di "jual" ke luar negeri. Setelah calon korban TKW dan keluarga setuju, maka makelar tersebut dengan leluasa "memainkan" si korban tersebut, kemudian keluarganya akan mempercayakan calon TKW tersebut. 
Keluarganya dengan percaya melepas anak atau adik mereka ketangan makelar, bahkan tidak jarang keluarga pasrah kemudian menyerahkan semua dokumen keluarga seperti KK (Kartu Keluarga), KTP, ijazah dan bahkan akte kelahiran.
Akhirnya banyak kasus pemalsuan dokumen yang murni dilakukan oleh makelar bersama oknum PJTKI yaitu mengganti tanggal lahir atau surat izin dari orang tua atau suami. Usia anak-anak 17 tahun di ganti 22, atau usia yang mungkin di anggap tua di ganti di "mudakan".
Sedangkan memperkerjakan usia anak menjadi TKW yang dikenal dengan nama Trafficking (Perdagangan anak ). Banyak juga pihak makelar dan oknum PJTKI bekerjasama dengan oknum Kades atau oknum perangkat desa asal calon TKW yang bersangkutan
Makelar dan oknum PJTKI mulai "memainkan" para calon TKW dengan membuatkan mereka paspor visa kunjungan ke luar negeri, terutama ke negeri Jiran Malaysia yang konon aturanya lebih longgar. Padahal seharusnya visa untuk TKW adalah visa kerja yang bisa berlaku untuk bertahun tahun.
Bisa dibayangkan betapa tragis nasib TKW tersebut. Pasalnya visa paspor kunjungan hanya berumur 3 bulan saja, dan bisa diperpanjang dengan biaya dan aturan yang rumit karena sudah berada di negeri jiran Malaysia.
Si calon TKW tidak mengetahui dan menyadari hal itu, setelah paspor visa kunjungan berakhir , nasib TKW tersebut sungguh tragis, status mereka menjadi ilegal atau keberdaan mereka di negeri orang menjadi gelap (red Ilegal) karena visa mereka telah habis.
Artinya status mereka tidak sah akhirnya majikan mereka berlaku semena mena dengan melakukan tindakan kekerasaan dan si majikan  tidak mau membayar gaji mereka, padahal mereka telah bekerja. Hal itu akhirnya berlanjut ketindakan penganiayaan atau seorang TKW tersebut  melarikan diri dari majikanya karena tidak tahan kerap disiksa atau tidak di gaji.  
Maka kisah pilu dan miris nasib TKW sering kita dengar dan baca lewat media cetak dan elektrolik tersaji, kisah seperti Nirmala Bonat dan yang lainya kembali bisa terulang. (C@HYO).

Berita terkait :

Read more...

Zanis Nuraini Akhirnya Dipulangkan 
Kediri,Jetimnet Online - Hal seperti yang di sebut diatas dialami oleh Zanis Nuraini (17) gadis TKW (Tenaga Kerja Wanita) asal Desa Sidomulyo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Zanis Nuraini  yang sempat  bekerja di Malaysia selama kurang lebih 4 bulan, pada hari sabtu ( 25/10) akhirnya telah kembali ke rumahnya dengan selamat, Zanis di pulangkan oleh PT BM yang telah memberangkatkannya ke Malaysia beberapa bulan yang lalu.
Zanis di pulangkan setelah koran ini menulis Zanis Nuraini (17) korban Trafficking dengan komentar Ketua Komisi A DPRD Tingkat I Jawa Timur H Sabron Jamil Pasaribu SH Mhum yang membidangi hukum dan pemerintahan pada edisi lalu, Zanis telah di "pulangkan" oleh makelar yang telah memberangkatkanya ke Negeri jiran tersebut, makelar PJTKI tersebut bernama Eva warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare. Eva mengaku telah memberangkatkan Zanis melalui PT BM yang ada di Sidoarjo.
Modusnya Zanis yang masih berusia 17 tahun di "sulap" oleh oknum PJTKI dan diduga dibantu oleh oknum Kades atau perangkat desa tersebut, usia Zanis di ubah menjadi 22 tahun.
Yaitu di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Zanis disulap dari kelahiran pada tahun 1993 diubah menjadi tahun 1988 sehingga usia Zanis menjadi 22 tahun, yang menjadi batas minimal pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang menyebutkan minimal usia TKI adalah 22 tahun.
Zanis Nuraini juga di buatkan visa kunjungan ke Malaysia oleh makelar PJTKI yang bernama Eva Warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. 
Terungkapnya kasus ini adalah berawal dari Zanis yang telah habis visa kunjungannya di tanyai terus oleh majikanya di Malaysia dan sering terjadi penganiayaan terhadap dirinya.
Karena telepon selulernya di rampas oleh agency penyalur TKW di Malaysia pada waktu pertama datang di Malaysia, maka Zanis memberanikan diri "meminjam" telpon seluler  telpon seluler milik majikanya.
Dari situ singkat cerita Zanis berhasil menghubungi telpon seluler kakak iparnya yang bernama Hadi, karena bingung dan tidak tega akan nasib adik iparnya yang terancam nyawanya maka Hadi menghubungi Jatimnet Online ini untuk di publikasikan nasib adik iparnya tersebut.
"Saya diantar bu Eva ke penampungan di Blitar, setelah itu diantar ke kantor Imigrasi untuk membuat paspor visa kunjungan ke Malaysia" kata Zanis kepada wartawan yang menemuinya di rumahnya di Desa Sidomulyo seusai di "pulangkan" dari Malaysia. 
Menurut Zanis setibanya di Malaysia, dirinya di tampung agency di Malaysia. Kemudian telepon seluler milik Zanis langsung di rampas oleh petugas agency (Penyalur TKW di Malaysia). Masih menurut Zanis di penampungan milik agency, Zanis kemudian di salurkan ke Majikanya yang berada di Selanggor sebuah negara bagian di Malaysia. 
Setelah diberitakan koran ini akhirnya pihak PT BM mengembalikan Zanis Nuraini ke keluarganya pada pagi tepat pada hari raya Natal kemarin (25/12/10). 
Lebih lanjut  Zanis bertutur tentang proses kepulangan dirinya dari Malaysia, setelah dari Malaysia Zanis oleh agecynya tidak langsung dipulangkan begitu saja ke Kediri. 
Zanis di "Turunkan" di Kota Pontianak, dan di tempatkan di penampungan TKW di tempat tersebut. "Disana (red penampungan) banyak TKW menunggu giliran untuk di berangkatkan ke Malaysia, tapi saya tidak lama di tempat itu. 
Karena Saya kemudian di bawa ke Jodja" Kata gadis lulusan SMP terbuka Puncu tersebut. Setelah terbang dari Pontianak Zanis dijemput di bandara Adi Sucipto Yogyakarta oleh tiga orang termasuk Eva, kemudian naik bus dan turun Kertosono, selanjutnya Zanis diantar ke rumahnya oleh seseorang yang disebut Zanis adalah suami Eva ke rumahnya di Desa Sidomulyo. (C@HYO)

Read more...

Pemdes Sidomulyo Ikut Terlibat ?


Kediri,Jatimnet Online -Sementara itu proses keberangkatan Zanis Nuraini ke Malaysia sebagai TKW diduga karena kongkalikong antara oknum PJTKI bernama Eva dan oknum perangkat Pemerintahan desa Sidomulyo.
Kartu Keluarga (KK) dan KTP Zanis Nuraini telah diberubah, baik tanggal bulan dan tahunnya. Sesuai ijazah Zanis di SMP terbuka Puncu, Zanis Nurani lahir tanggal 25  November 1993 namun entah bagaimana sekarang KK dan KTP Zanis tahun kelahiranya di ubah menjadi tanggal 10 September 1988. 
Sedangkan KK Zanis sendiri di KK tersebut dibuat pada tahun 2005 yang di tanda tangani oleh ketua RT Tohirun, Kepala Desa Sidomulyo Drs, H, Moh Saiful CH dan tanda tangan Camat Puncu Mustar, BPA. Kemudian Nama depan Zanis di ijasah Zanis Nuraini sedangkan di KK di tulis Yanis Nuraini.
Ditempat terpisah Kepala Desa Sidomulyo Moh Saiful CH saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku terkejut dan balik bertanya ke koran ini," Jadi ada tanda tanganku" kata Saiful kaget. 
Lebih lanjut Saiful minta waktu dan berjanji kepada Jatimnet untuk menjelaskan kasus ini secara lesan, namun sayang sampai di tulisnya berita ini Kades Saiful ingkar janji dan selalu  menghindar, dan terkesan lempar tanggung jawab serta menyerahkan masalah ini kepada Sekretaris desanya yang bernama Ginten.
Menurut Saiful, Sekdesnya-lah yang telah membuat KK dan KTP tersebut," Tanya saja ke Sekdes karena yang ngurus KK dan KTP tersebut Sekdes" Kata Saiful pada saat itu di telepon. 
Sedangkan Sekretaris Desa Sidomulyo Ginten saat di konfirmasikan Jatimnet terkait adanya pemalsuan KK dan KTP Zanis Nuraini mengatakan bahwa pihaknya mengaku membuat KTP untuk Zanis Nuarini berdasarkan foto copi Ijasah,
"Kami sudah bertahun-tahun membuat KTP atas dasar foto copi ijasah atau KK gak ada masalah kok" kata Sekdes Sidomulyo terkesan tak bersalah.
Sekdes Ginten juga membantah dirinya melakukan kongkalikong dengan Eva untuk merubah KK dan KTP atas nama Zanis Nuraini. Sementara itu berbeda dengan Sekdes Sidomulyo Ginten , Eva sang makelar PJTKI yang telah memberangkatkan Zanis Nuraini kepada Jatimnet  yang di hubungi lewat telpon selulernya mengaku bahwa yang membuatkan KTP atas nama Zanis Nuraini adalah pihak desa Sidomulyo.
"Yang membuatkan KTP Zanis Nuarini adalah pihak desa Sidomulyo, itu yang ngurus pihak desa " Kata Eva sambil pamit dan buru buru menutup telpon selulernya.
Camat Puncu Sumarlan saat di temui wartawan untuk dimintai konfirmasi terkait kasus ini terkesan menghindar dan menyerahkan ke Sekcam (Sekretaris Kecamatan) bernama Zainuri, sedangkan Zainuri ketika di konfirmasi tidak mau memberikan keterangan dengan alasan bukan wewenangnya, "Saya tidak berani komentar, ini bukan wewenang saya" Pungkas Zainuri.(C@HYO).

Catatan redaksi : 
Komentar atau masukan pembaca soal Trafficking, kirim via email
ke : redaksi_jatimnet@yahoo.co.id

Read more...
Selamat Datang di Website Jatimnet Online dibawah kendali Jatimnet Visual Mandiri berpusat di Kota Bung Karno (Blitar) Jawa Timur Indonesia. Jatimnet sengaja hadir dalam bentuk website yang akan menemani anda, untuk menikmati berita-berita yang kami tampilkan dalam bentuk yang lain. Dengan terbit melalui wesite Jatimnet Online dapat diakses pengguna internet dari seluruh penjuru dunia tanpa batas. Kritik dan saran silahkan anda layangkan melalui email kami : redaksi_jatimnet@yahoo.co.id. Akhirnya kami ucapkan selamat menikmati

  JATIMNET VISUAL MANDIRIHALAMAN MUKA.