BENGKOK KADES PAGUNG
“TERMAKAN” PROYEK WATER PARK?
Kediri, Jatimnet Online – Permasalahan yang ditimbulkan oleh pembangunan Water Park dan Bukit Podang residence satu persatu terungkap. Selain batas tanah milik beberapa warga yang di duga “terserobot” Water Park dan bengkok sawah milik perangkat Desa Pagung.
Tanah tersebut berada didekat lokasi pembangunan Water Park yang kesulitan mendapatkan pengairan sawah bengkoknya karena adanya pembangunan Water park tersebut yang diduga mengganggu sistem pengairannya.
Menurut nara sumber Jatimnet ada data terbaru yang menarik muncul, yaitu ternyata bengkok tanah milik Kepala Desa Pagung Supani seluas 3 hektar masuk di lokasi Water Park yang keseluruhan luasnya sekitar 50 hektar. Bengkok Kades Pagung sendiri keseluruhan menurut sumber seluas 5 hektar.
Masih menurut nara sumber Jatimnet, bengkok milik Kepala Desa Pagung digunakan untuk Water Park dan Bukit Podang Residence, tentu hal tersebut sangat mengherankan karena kalau memang bengkok Kades tersebut “terpakai” untuk Water Park.
Tentu prosesnya tidak mudah, dan harus melalui proses tukar guling. Dan hal itu menurut sumber Jatimnet belum pernah adanya proses tukar guling tersebut.
Sementara itu Kades Pagung Supani saat di temui Jatimnet di sela-sela acara kumpulan para Kepala desa seluruh Kabupaten Kediri tergabung dalam Parade Nusantara Kediri beberapa hari yang lalu enggan berkomentar terkait Water Park dan Bukit Podang Residence.
Saat ditanya Jatimnet terkait Water Park dan Bukit Podang Residence yang pembangunanya berada di wilayahnya, Supani hanya bungkam, dengan tersenyum Supani berkali kali mempersilahkan Jatimnetuntuk bertanya langsung kepada Camat Semen Agus Sundoro terkait Water Park tersebut.
Supani mengakui kalau posisi dirinya di Pembangunan Mega Proyek Water Park tersebut di jadikan ketua Tim untuk wakil desa, namun Supani enggan menjelaskan lebih lanjut terkait Water Park.
“Segala hal yang terkait dengan Water Park, silahkan tanya kepada Pak Camat (Camat Semen red)” kata Kades Supani kepada Jatimnet sambil tersenyum.
Kemudian HAPRA berusaha untuk menemui Camat Semen Agus Suntoro di kantornya, namun sayang Agus tidak berada di kantornya.
Pembangunan Water Park dan bukit podang resident di duga sampai sekarang belum berizin, yaitu izin AMDAL dari Dinas Provinsi Jawa Timur karena area lokasi yang akan di gunakan proyek tersebut seluas 50 hektar. Dan menurut beberapa pejabat Pemkab Kediri bahwa proyek tersebut adalah milik konsursium. (C@HYO).