SENGKETA TANAH BIKIN WARGA RESAH
DI BUMI PLANDIREJO & TUMPAK OYOT KEC BAKUNG
Ketika rezim Soeharto berkuasa, Kepala desa menghimbau warga untuk menjual tanah kepada pemerintah dengan dalih untuk kepentingan tukar guling dari PT. Tamandayu ke Perhutani. Disinyalir himbauan yang bisa menjadi kewajiban merugikan warga.
Waktu itu pihak kepala desa menyuruh menjual tanah miliknya, jika menolak pihak kepala desa melalui kaki tangannya mengancam akan dilibatkan dalam anggota gerombolan gerakan G30S/PKI, tentu warga takut karena ungkapan G 30S/PKI adalah momok yang menakutkan.
Blitar,Jatimnet Online - Didalam kehidupan bermasyarakat, setiap manusia pada dasarnya ingin hidup damai. Dengan demikian agar tercipta masyarakat adil dan makmur dibutuhkan kinerja para pejabat hukum untuk sentiasa menjunjung tinggi peran dan fungsi hukum didalam menegakkan suatu keadilan.
Sehingga peraturan dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang ada tanpa harus mengorbankan kepentingan yang satu dengan yang lain.
Kali ini HAPRA akan mengangkat permasalahan sengketa tanah antara warga kedua desa (warga Desa Plandirejo Kecamatan Bakung dan warga Desa Tumpak Oyot Kecamatan Bakung) dengan PT. Tamandayu di Kabupaten Pasuruan. Di sinyalir dalam hal ini warga adalah korban kesewenang-wenangan oknum yang mengatasnamakan pemerintah.
Kejadian ini berawal dari pertemuan pada hari sabtu di kantor desa Tumpak Oyot antar warga kedua desa sewaktu membahas masalah tanah yang belum menemukan titik temu.
Menurut salah satu warga sebut saja Yauri (± 50 th) menceritakan tahun 1984 di zaman era pemerintahan rezim presiden Soeharto. Kepala desa pada masa itu menghimbau warga untuk menjual tanah kepada pemerintah dengan dalih untuk kepentingan tukar guling dari PT. Tamandayu ke Perhutani.
Warga mula-mula percaya dengan program tersebut, bahkan ada yang sudah menjual tanah miliknya. setelah harganya tidak sesuai (harga tanah sudah ditentukan oleh desa) akhirnya warga enggan menjualnya.
Hal itu dikarenakan warga enggan menjual tanahnya, kepala desa melalui oknum-oknum kaki tangannya menggunakan berbagai cara yang tidak manusiawi untuk mendapatkan tanah tersebut antaralain intimidasi, perampasan dan kesewenang-wenangan tambah Yauri.
Selanjutnya Songko (± 60 th) warga Fesa Plandirejo juga menceritakan, pada waktu itu beliau merasa tidak pernah menjual tanah miliknya.Tetapi kenyataannya C desa miliknya berubah nama menjadi PT.Tamandayu.
Menurutnya waktu itu pihak kepala desa menyuruh menjual tanah miliknya,disebabkan Songko menolak akhirnya pihak kepala desa melalui kaki tangannya mengancam Songko akan dilibatkan dalam anggota gerombolan gerakan G30S/PKI.
Ancaman tersebut tidak digubris oleh Songko selang beberapa hari kemudian pihak kepala desa menyuruh kaki tangannya mengambil letter D di rumahnya dengan dalih untuk keperluan desa,ungkapnya.
Disisi lain salah satu tokoh masyarakat (yang namanya tidak mau disebutkan) Desa Tumpak Oyot menambahkan kejadian yang dialami Songko hampir serupa dengan kejadian yang dialami oleh warga desanya,bahkan ada yang lebih lucu lagi,warga langsung diberi uang tanpa penjelasan sama sekali.
Sementara itu Suyetno selaku Kepala Desa Plandirejo sekarang dalam pertemuan tersebut juga menyatakan sebenarnya sengketa ini sudah berlarut-larut begitu lama dan sangat meresahkan warga.
Suyetno juga menuturkan sebenarnya proses pembelian dari PT. Tamandayu ada tiga macam antaralain kesepakatan, pemaksaan dan perampasan. ”Saya juga menyetujui kemauan warganya untuk menuntut balik tanah miliknya dan minta kerja sama dari instansi terkait.tambahnya.(Nal)