Siaga & waspada Maling Pulsa Merajalela
Kediri,Jatimnet Online - Murahnya harga kartu perdana telepon selular dan murahnya biaya SMS serta mudahnya mengelabui data registrasi kewajiban pengguna kartu perdana membuka peluang bisnis baru, namanya PT.TSTS ( Pake Telepon Tipu Sana Tipu Sini).
SMS yang tertulis “belikan dulu bapak pulsa 20 di nomor ini. 08xxxxxxxxxx penting itu nomor barunya bapak sekarang. ini juga cuma pinjam hp untuk sms” sering masuk ke ponsel siapapun. Ada yang tahu itu dari penipu, tetapi ada yang terkecoh dan loloslah pulsa ke orang yang tak dikenal.
Dari sekian banyak pengguna ponsel, salah seorang pemimpin umum/pemimpin redaksi media online pernah menerima sms tersebut. Pengirm menggunakan no 087842311947 dan permintaan transfer pulsa ke nomor 081338637189. (baca juga berita di jendela google isi kalimat: Penipuan Via SMS Minta Pulsa Kian Merajalela).
Mulusnya penipuan via SMS, sistem jaringan selular secara langsung atau tak langsung turut mendukung. Untuk melaporkan unsur penipuan ke lembaga berwenang (kepolisian) kasusnya masuk terlalu kecil.
Jika mengadu ke penyedia layanan selular yang digunakan korban..... tak ada jaminan untuk bersedia menyetop aksi penipu dengan memblokir nomor harapan tipis. Maka penipu bisa leluasa melanjutkan aksinya karena sanksi hukum sulit menjangkau.
Salah seorang operator customer service dari penyedia layanan selular. Ketika mendengar pengaduan konsumen, meminta ma'af karena tak bisa melakukan pemblokiran kecuali untuk pengguna pasca bayar 'anu', maka merdelakah para penipu.
Tentang laporan ke operator yang menggunakan bebas biaya percakapan di nomor tiga digit, disampaikan ke Redaksi HAPRA Indonesia oleh nara sumber yang juga Pemimpin umum salah satu media online di Jawa Timur.
Penipuan minta pulsa meski kecil, adalah pelanggaran hukum, maraknya motif penipuan lewat SMS, telah banyak memakan korban, perlu segera adanya aturan dari pemerintah dan penyedia layanan saluran telepon. Khususnya Depkominfo, Parpostel dan pihak penyedia layanan saluran telepon selular yang ada di Indonesia.
Dengan aturan baru (seperti dituturkan nara sumber di salah satu stasiun televisi yang sedang mewartakan beberapa waktu lalu). Nara sumber tersebut mengatakan bahwa sebaiknya dibuat aturan bahwa untuk membeli nomor perdana harus didata pembeli sesuai KTP yang masih berlaku.
Dengan mendata pembeli sistem mencatat serta meminta copy KTP, akan meminimalkan penipuan dan pemilik nomor telepon selular yang menyalah gunakan bisa cepat diketahui. Hal ini karena selama ini mendaftar saat mengaktifkan nomor perdana ke saluran 4444 kurang efektif.
Saluran no 4444 dari Depkominfo dalam pendaftaran lewat SMS, sangat mudah sekali memalsukan data untuk dapat memulai penggunakan nomor perdana yang dimiliki, apalagi murahnya harga kartu perdana dan mudahnya memalsu data saat registrasi membuat kartu perdana seperti tak ada nilainya.
“Habis dipakai buang dan beli lagi” ujar Santoso dari Tulungagung beberapa waktu lalu, Santoso mengatakan bahwa mengisi registrasi di no 4444 mudah sekali, nama, nomor KTP dan alamat asal-asalan bisa diterima dan kartu langsung bisa dipakai.
Selain penipuan via SMS yang dilakukan oknum non penyedia jasa layanan, juga harus diwaspadai terhadap munculnya SMS berasal dari nomor pendek (empat digit). teliti kalimatnya, terlajur mengikuti dan klik bisa fatal, tiap hari pulsa akan dikuras sedikitnya Rp 1.000,- bahkan rata-rata Rp 2.000,- plus PPN.(WS)